Banten

Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres

Abdurahman | 7 Oktober 2026, 19:06 WIB
Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka (YouTube Gibran Rakabuming Raka)

AKURAT BANTEN – Nasib Gibran Rakabuming Raka setelah gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya akhirnya terjawab.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026, memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta sejumlah individu.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut sekaligus memastikan bahwa mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dalam perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Kurs Rupiah ke Dollar Hari Ini 7 Oktober 2026, 'Nyaris Rp17.900, Ada Apa?'

MK Akhirnya Putus Gugatan Ijazah Gibran

Perkara ini menjadi sorotan karena para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan bukti ijazah atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma pendidikan luar negeri sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan.

Namun, temuan atau persoalan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU.

Ada persoalan mendasar mengenai kewenangan MK dalam mekanisme perkara yang diajukan.

Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian paling penting dari putusan MK.

Baca Juga: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Kuasa Hukum Rayakan Putusan dengan Sujud Syukur

Begini Nasib Gibran sebagai Wakil Presiden

Lantas, bagaimana nasib Gibran setelah putusan tersebut?

Jawabannya, Gibran tetap berada dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir ketika dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, MK menilai persoalan yang berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan dengan cara membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU.

Dengan kata lain, perkara yang diajukan para pemohon tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mencabut posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Persoalan mengenai keabsahan syarat tersebut, apabila masih hendak dipersoalkan, berada pada lembaga yang memiliki kewenangan dan mekanisme hukum yang sesuai.

Baca Juga: Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027

Legal Standing Pemohon Juga Dipersoalkan

Bukan hanya mengenai substansi perkara, MK juga mempertimbangkan persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu dalam perkara tersebut.

Persoalan legal standing ini menjadi salah satu alasan penting mengapa permohonan tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan di hadapan para pihak.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Dengan dibacakannya amar tersebut, perjalanan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK pun berakhir.

Baca Juga: Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur

Tim Kuasa Hukum Gibran Sujud Syukur

Ada momen yang langsung mencuri perhatian setelah sidang selesai.

Tim kuasa hukum pihak terkait yang mendampingi Gibran terlihat melakukan sujud syukur di area Gedung MK.

Momen tersebut menjadi gambaran rasa lega pihak Gibran setelah perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya tidak berujung pada pembatalan maupun diskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Sujud syukur itu juga menjadi penutup dramatis dari persidangan yang sejak awal mendapat perhatian publik.

Bagi pihak terkait, putusan MK memberikan kepastian bahwa Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Bukan Jersey Biasa! Seragam Perpisahan Messi di Timnas Argentina Berpotensi Bernilai Fantastis, Setara Punya Maradona

Bukan Berarti MK Mengabaikan Persoalan Pendidikan

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan MK perlu dipahami secara utuh.

MK memang memberikan pertimbangan mengenai persoalan bukti pendidikan luar negeri yang dipersoalkan para pemohon. Namun, MK juga menegaskan adanya batas kewenangan dalam menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme PHPU.

Karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam konteks Pemilu 2024 telah berakhir.

Inilah yang membuat perkara tersebut tidak berujung pada keputusan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Baca Juga: Zidane Bikin Belgia Hancur dalam 13 Menit! Timnas Prancis Comeback 4-1, Sang Pelatih Bilang Begini

Akhir Gugatan, Gibran Tetap di Kursi Wapres

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 akhirnya menjawab pertanyaan besar mengenai nasib Gibran setelah gugatan terkait syarat pendidikannya diajukan.

Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Sementara itu, permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

Momen sujud syukur tim kuasa hukum setelah persidangan menjadi penanda emosional dari berakhirnya perkara tersebut.

Namun, di balik putusan itu, MK juga memberikan batas yang jelas mengenai mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk mempersoalkan persoalan syarat pencalonan seseorang yang telah dilantik sebagai pejabat negara.

Untuk saat ini, satu hal telah dipastikan dari putusan MK tersebut: gugatan yang diajukan melalui mekanisme PHPU itu tidak mengubah posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman